SEMARANG, suaramerdeka.com - Terus meluasnya
penyalahgunaan senjata api (senpi) membuat kepolisian menarik senjata
api yang dimiliki sipil dan menutup izin kepemilikan baru. Di wilayah
Polda Jateng, sejak 2006 telah 787 senjata api sipil digudangkan.
Direktur
Intelkam Polda Jateng Kombes Nana Sudjana mengatakan, kebijakan
penarikan itu masih berlangsung sampai sekarang. Artinya secara hukum
saat ini tidak ada warga sipil yang dibolehkan memiliki atau menggunakan
senjata api.
"Kalau ada yang masih memiliki atau ada warga yang
melihat seseorang membawa senjata api, saya minta segera melapor,"
katanya, ditemui di kantornya, Minggu (10/6).
Sebanyak 787
senjata api itu terdiri atas 63 senjata berpeluru tajam, 444 berpeluru
karet, dan 280 senjata gas. Meski telah banyak yang ditarik, perwira
kelahiran Cirebon, 26 Maret 1965 itu meyakini masih banyak yang beredar
di masyarakat. Selain senjata api yang didapatkan secara legal, di
antara yang masih beredar itu juga terdapat senjata rakitan yang
diperdagangkan secara gelap.
Senjata api rakitan menjadi fokus
tersendiri oleh Dit Intelkam Polda Jateng. Nana telah menerbitkan TR
untuk mengawasi dan mencari ada tidaknya pabrik senjata rakitan di
Jateng. Sebab menurutnya teknik merakit senjata itu sangat mudah
didapatkan di internet.[]
Sumber: http://www.suaramerdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar