Headlines News :
Home » » Pemerintah Tegaskan Pengaturan Denda Pajak tidak Diskriminatif

Pemerintah Tegaskan Pengaturan Denda Pajak tidak Diskriminatif

Written By T Noval Ariandi on Selasa, 12 Juni 2012 | 04.13

Pengaturan sanksi denda administratif pajak tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemerintah menilai memperkarakan Pasal 25 ayat (9) dan pasal 27 ayat (5) huruf d UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memuat sanksi denda administratif tidaklah tepat/relevan.
“Pengaturan sanksi administratif dalam UU KUP merupakan upaya memaksa agar norma dapat dipatuhi masyarakat sebagai sarana mewujudkan ketertiban umum,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu A Fuad Rahmany dalam sidang pengujian UU KUP di Gedung MK, Rabu (6/6).
Fuad menegaskan pengaturan sanksi dalam pasal tersebut bermaksud agar proses upaya hukum berupa keberatan dan banding atas pajak terutang tidak dijadikan alat untuk menunda pelunasan pembayaran pajak terutang.
Dengan begitu, wajib pajak akan segera membayarkan pajak yang belum dibayarkannya, penerimaan negara pun lancar. “Ini untuk mencegah terganggunya penerimaan negara,” imbuhnya.
Ia pun membantah dalil pemohon yang menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, materi dua pasal itu sama sekali tidak membeda-bedakan wajib pajak dalam pengenaan sanksi administratif.
“Pasal 25 ayat (9) dan pasal 27 ayat (5) huruf d UU KUP berlaku sama terhadap semua wajib pajak (pribadi, badan, dalam negeri, luar negeri), sehingga selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tidak mengandung unsur diskriminasi,” jelasnya.
Selain itu, jika wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda, UU KUP juga mengatur wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang lain yaitu sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan.
Wajib pajak masih diberikan pilihan dalam rangka memperoleh keadilan yakni mengajukan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak.
Di sisi lain salah satu ahli yang diajukan Pemohon Prof Laica Marzuki mengatakan kebalikannya. Baginya dua perkara ini jelas memberikan ketidakadilan.
Ia mengatakan apabila seseorang ingin mengajukan keberatan, saat itu pula ia harus membayar denda terlebih dahulu.
"Ketika seseorang diakui sebagai pencari keadilan,lantas mau banding atau komplain kok justru dikenakan sanksi administrasi," jelas Laica.
Sanksi yang dibebankan bukan berupa sanksi pokok tetapi juga sanksi administrasi. Menurutnya, mau mengajukan keberatan saja sudah dikenai denda 50 persen. UU ini jelas melanggar keadilan, dan membuat seseorang mengalami ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, PT Hutahaean memohon pengujian Pasal 25 ayat (9) dan pasal 27 ayat (5) huruf d UU KUP. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal itu lantaran adanya sanksi denda administratif di tingkat keberatan 50% dan di tingkat banding hingga 100 persen.
Aturan itu dianggap telah membatasi pemohon (wajib pajak) yang bersengketa pajak dengan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, yang dibayar sebelum mengajukan gugatan.
Pemohon dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Ditambah lagi dengan bunganya sesuai Pasal 13 ayat (2) UU ini seperti yang dialami pemohon. Aturan itu melanggar hak kontitusional pemohon. Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Internasional

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Search This Blog

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. NewsKu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger